Hukum Menjilat Miss V Istri dalam Islam
Taladzdzudz antara suami istri memang sering kali mengundang hal-hal diluar kendali, saking nikmatnya menyelami sampai tidak sadarkan diri dengan apa yang telah dilampahi. Lalu, bagaimana jika dalam hal ini suami ingin menjilat miss v istri, bolehkah? Bukankah suami istri tidak diperbolehkan memandang farji satu sama lain?
Ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan seorang suami memandang farji sang istri. Mengacu pada kitab Tafsir al-Qurthubi, terdapat dua qoul mengenai hal ini. Yang pertama, diperbolehkan bagi suami memandang farji sang istri. Karena jika dengan hal tersebut dapat mengundang taladzdzudz, maka hal itu lebih utama. Pendapat ini dikuatkan oleh qoulnya Ibnu Khuwaiz Mandad :
أَمَّا الزَّوْجُ وَالسَّيِّدُ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى سَائِرِ الْجَسَدِ وَظَاهِرِ الْفَرْجِ دُونَ بَاطِنِهِ. وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ يَجُوزُ أَنْ تَنْظُرَ إِلَى عَوْرَةِ زَوْجِهَا، وَالْأَمَةُ إِلَى عَوْرَةِ سَيِّدِهَا
“Suami dan majikan itu diperbolehkan untuk melihat seluruh badan istri/budaknya, termasuk dzohirnya farji, namun tidak termasuk batinnya. Begitu juga bagi sang istri, diperbolehkan melihat aurat suaminya. Dan bagi seorang budak perempuan diperbolehkan melihat aurat majikannya.”
Namun, pendapat yang kedua mengatakan tidak boleh, bertendensi pada qoulnya Sayyidah Aisyah dalam menjelaskan keadaannya bersama Rasulullah SAW :
ما رَأَيْتُ ذَلِكَ مِنْهُ وَلَا رَأَى ذَلِكَ مِنِّي
“Aku tidak melihat itu darinya, dan ia juga tidak melihat itu dariku”
Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Nabi SAW :
النَّظَرُ إِلَى الْفَرْجِ يُورِثُ الطَّمْسَ أَيِ الْعَمَى، أَيْ فِي النَّاظِرِ
“Melihat farji itu menyebabkan buta bagi yang memandang”
Dari kedua pendapat ini, ulama sepakat bahwa pendapat pertama lebih unggul. Hal ini mencakup pada adab jima’ versi Ibnu ‘Arabi.
Lalu bagaimana dengan hukum menjilat miss V istri? Menurut Imam Quthubi dalam kitab Tafsir al-Qurthubi, jilid 12, halaman 232, ketika menafsirkan Surat an-Nur , ia berkata;
وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ
“Diperbolehkan bagi suami untuk menjilat farji istrinya menggunakan lidahnya”
Dengan demikian, apabila ada suami yang bosan dengan gaya yang itu itu saja, maka diperkenankan baginya untuk mencoba gaya baru, yaitu dengan menjilat miss V istrinya. Semoga tips ini dapat menambah keharmonisan suami istri dalam berumah tangga. Wallahu a’lam bi as-Showab.
(Baca juga: Suami Memasukkan Jari-jari Ke Vagina Istri, Bolehkah?)
Tagsbercintamiss v
FacebookTwitter
Artikel Sebelumnya
Bolehkah Mengubah Jenazah Menjadi Pupuk Kompos?
Artikel Selanjutnya
Tafsir Mimpi Melihat Orang yang Sudah Meninggal
Vina Wardatus Sakinah
Vina Wardatus Sakinah
Mahasantri Ma'had Aly UIN Maliki Malang
ARTIKEL LAINNYA
Ibadah
Suami Menyuruh Istri Pulang ke Orang Tua, Jatuh Talak?
Profil Tokoh
Biografi Syekh Hamdun Al-Qusshar Penggagas Tarekat Malamatiyah
Ibadah
Jika Allah Maha Pengasih, Kenapa Ada Kejahatan di Bumi?
ARTIKEL TERBARU
Ibadah
Suami Menyuruh Istri Pulang ke Orang Tua, Jatuh Talak?
Profil Tokoh
Biografi Syekh Hamdun Al-Qusshar Penggagas Tarekat Malamatiyah
Ibadah
Jika Allah Maha Pengasih, Kenapa Ada Kejahatan di Bumi?
Kolom
Tafsir Mimpi Menyembelih Kambing
Kolom
Tafsir Mimpi Memakai Jubah
Muat lebih banyak
“Bincangsyariah adalah media yang mengusung misi kerahmatan Islam sebagaimana tujuan diutusnya Rasulullah SAW”
Hubungi kami:
Posting Komentar untuk "Hukum Menjilat Miss V Istri dalam Islam"